CILACAP - Tanggal 14 kemaren mungkin menjadi hari penuh harapan bagi masyarakat Cilacap Barat. Walaupun harapan itu masih kosong dan bahkan ada yang Pesimis. Kamis, tanggal 14 kemaren DPRD Cilacap Sepakat untuk memekarkan Kabupaten Cilacap menjadi Cilacap dan Cilacap Barat.
Kesepakatan DPRD Cilacap terkait dengan usulan msayarakat Cilacap Barat tentang pemekaran kabupaten yang isunya sudah di ada sejak tahun 20004. Beberapa kali perwakilan warga cilacap barat melakukan dialog dengan DPRD tentang isu tersebut. Isu Pemekaran juga sempat menjadi titipan warga Cilacap barat ketika Pilkada Cilacap tahun 2007 yang lalu. Pada sidang Paripurna DPRD Cilacap kemaren di putuskan beberapa poin:
- Keputusan DPRD Cilacap No. 16.1/16/13/2010 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat sebagai Pemekaran dari Kabupaten Cilacap
- Cakupan Calon Kabupaten Cilacap Barat, meliputi 10 Kecamatan yang terdiri atas 129 desa. Ke-10 kecamatan tersebut: Kecamatan Dayeuhluhur, Wanareja, Majenang, Cimanggu, Karangpucung, Cipari, Patimuan, Kedungreja, Sidareja, dan Kecamatan Gandrungmangu.
- Disetujui hibah oleh Pemkab Cilacap selama 2 tahun
- Disetujui pemberian dukungan dana untuk membiayai pilkada pertama Kabupaten Cilacap Barat
- Besarnya dana hibah dan Bantuan oleh Pemkab Cilacap sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan keuangan daerah
- Disetujui penyerahan kekayaan darah yang dikuasai pemkab Cilacap
- Mekanisme penyerahan kekayaan daerah serta penghapusan kekayaan daerah dikuasai Pemkab Cilacap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun beberapa masyarakat Cilacap Barat sendiri ada yang masih pesimis. "Pendapatan Daerahnya nanti mau darimana, paling andalannya dari retribusi, apa malah tidak jadi bumerang nantinya," cap Putut, warga Cipari.
Dengan adanya keputusan kesepakatan dewan, maka satu langkah lagi Cilacap akan di mekarkan menjadi 2. Langkah tersebut adalah persetujuan pemerintah Pusat.
| Comments |
|




