Forum Warga

Pentingnya Partisipasi Warga dalam Musrenbang

E-mail Print PDF
Bulan Januari adalah jadwal desa untuk menyusun rencana pembangunan selama satu tahun yakni melalui forum Musrenbangdes. Musrenbangdes adalah struktur terkecil dari proses penyusunan prioritas rencana pembangunan yang nantinya akan di biayai oleh APBD. Namun sekarang sebelum Musrenbangdes, dusun di anjurkan juga untuk melaksanakan Musdus (musyawarah Dusun) di dusunnya masing-masing.

Secara logika, jika kita ingin membangun desa yang mempunyai visi pembangunan ke depan baik pembangunan infrastruktur maupun rohani, maka titik awal itu bisa di mulai di forum musrenbang ini. Kita akan bisa melihat seberapa besar perhatian pemerintah terhadap sektor-sektor tertentu adalah dari alokasi anggaran yang di biayai oleh APBD melalui program-programnya. Kita tentu tidak akan percaya begitu saja perkataan seorang kepala pemerintahan bahwa ia peduli dengan kesehatan kaum miskin, namun pada data pembiayaan APBD justru tidak mengindikasikan ke arah sana. Kita tidak akan percaya jika ia juga mengatakan peduli terhadap nasib buruh migran, tapi ia tidak sepeserpun mengalokasikan pembiayaan untuk program-program perlindungan. Berbicara advokasi di daerah, maka jangan pernah lepaskan perhatian dari proses-proses penganggaran dan juga penentuan pembiayaan terhadap sektor-sektor tertentu yang kita anggap urgent untuk di tindaklanjuti.

Jika melihat beberapa hal di atas, maka partisipasi warga dalam musrenbang adalah sangat penting. Bagaimana membentuk sebuah perda APBD yang pro rakyat, bagaimana membentuk sebuah pembiayaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat, jawabannya adalah partisipasi kita dalam forum penyusunan rencangan anggaran daerah.

Secara hukum, jaminan partisipasi warga dalam penyusunan anggaran dijamin dalam banyak undang-undang, beberapa diantaranya adalah UU  Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 40 Tahun 2006 yang mengatur tata-cara penyusunan dokumen perencanaan dan penyelenggaraan Musrenbang, dan lain-lain. Dan biasanya setiap tahun akan ada surat edaran bersama mendagri yang mengatur detil petunjuk teknis tentang pelaksanaan Musrenbang termasuk jaminan partisipasi warga.

Misal, beberapa hal yang menjamin bahwa setiap warga boleh dan mempunyai hak untuk mengkuti musrenbang dalam SEB Mendagri adalah pada point berikut: Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/Kelurahan melakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan, kedua, Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Desa/Kelurahan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan dilakukan, agar peserta dapat melakukan pendaftaran dan atau diundang, ketiga, Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta Musrenbang Desa/Kelurahan, Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Desa/Kelurahan, dan seterusnya.

Oleh karena itu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mau terlibat dalam forum musrenbang. Bebrapa hal yang menjadi catatan selama ini adalah forum musrenbang lebih banyak membicarakan tentang pembangunan inrastruktur jalan, dan sarana fisik lainnya. padahal banyak hal yang bisa dilakukan dalam forum ini, terutama pembahasan tentang RPJMDes (rencana pembangunan jangka menengah desa) dan atau RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa). Jarang ada evaluasi terhadap program tahun sebelumnya, baik mengenai transparansi dana maupun perkembangan program yang di jalankan.
Comments
Search
Only registered users can write comments!

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."

 

Kirim Berita

Pilihan Bahasa

English French German Italian Portuguese Russian Spanish

Survei

Apa Pendapat Anda tentang Kinerja Penanganan Korban Gempa Bumi (2/9/2009) oleh Pemkab Cilacap?
 

RSS

You are here: