Bupati Cilacap non aktif, Probo Yulastoro, dituntut sembilan tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp.19,972 miliar. Probo diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (271) menggelar sidang lanjutan terhadap kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap Bupati Cilacap Non Aktif, Probo Yulastoro. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Solahuddin, dengan agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan JPU Gatot Guno Sembodo. Gatot adalah Jaksa Pengadilan Tinggi (PT) Semarang . Seperti diketahui, dugaan korupsi dengan nominal lebih dari Rp 5 miliar berdasar peraturan Tipikor ditangani oleh jaksa PT masing-masing daerah.
Probo diduga telah melakukan tindakan korupsi berupa penyimpangan dana pembayaran retribusi pelindo, dana insentif pajak bumi dan bangunan, serta dana operasional koordinasi pengendalian pendapatan daerah. Atas tindakannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar.
JPU menilai, sebagai pejabat Negara, Probo, dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar melakukan pemberatasan korupsi. Probo terbukti bersama-sama melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama beberapa kepala dinas di lingkungan Pemda Cilacap.
Berdasar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan bukti-bukti yang ada, jaksa menuntut terdakwa penjara selama 9 tahun, dikurangi masa tahanan. Dua, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tiga, membayar uang pengganti sebesar rp. 19.970.020.169.
Selain itu jaksa juga membacakan hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa telah menyerahkan 4 bidang tanah untuk mengganti kerugian Negara. Selain itu, terdakwa memiliki istri dan 4 anak yang harus dinafkahi. Terdakwa juga dianggap kooperatif dalam sidang dan belum pernah melakukan tindak pidana apapun.
Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sri Wahono menilai tuntutan jaksa seharusnya tidak semuanya ditimpakan kepada klienya. Menurut Bambang Sri, Probo hanya korban ampiterasi atau sistem administrasi. Pasalnya, yang melakukan validasi dan verifikasi dokumen adalah jajaran di bawahnya (para kepala dinas-red). Bambang Sri meminta agar kliennya tidak menanggung kesalahan semua terdakwa.
Sidang pembelaan akan dilanjutkan Rabu (3/2). Majelis hakim akan mendengar bantrahan-bantahan dan pembelaan yang diberikan oleh terdakwa.
| Comments |
|




